TASIKMALAYA, intensnews.id – Rencana pembatasan jam operasional objek wisata air panas di Kabupaten Tasikmalaya menuai perhatian pelaku usaha pariwisata. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun berdampak terhadap perekonomian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata.
Aspirasi itu disampaikan Jamal, selaku pengelola Wisata Air Panas Citiis, dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ia meminta agar setiap rencana kebijakan mempertimbangkan aspek hukum, norma agama, budaya, ketertiban lingkungan, serta keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan.
Menurut Jamal, persoalan jam operasional tidak bisa dipandang sebatas penentuan waktu buka dan tutup destinasi wisata. Lebih dari itu, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan pengelola, tenaga kerja, pedagang, hingga masyarakat di sekitar kawasan wisata.
Ia menjelaskan, karakteristik wisata air panas berbeda dengan destinasi wisata lainnya. Berdasarkan pengalaman pengelolaan di Citiis, pengunjung justru mulai berdatangan setelah pukul 16.00 WIB.
Kondisi tersebut menjadi alasan bagi pengelola untuk meminta agar rencana pembatasan jam operasional dipertimbangkan secara matang. Jika kegiatan wisata harus berakhir pada pukul 17.00 WIB, waktu kunjungan efektif dinilai terlalu singkat dan dikhawatirkan mengurangi pendapatan usaha.
“Kalau jam operasional hanya dibatasi sampai pukul lima sore, dampaknya akan terasa terhadap perekonomian di wilayah wisata. Kami sebagai investor juga akan kesulitan menutupi biaya operasional,” ujar Jamal saat diwawancarai, Jumat (23/10/2026).
Jamal menegaskan, keberadaan objek wisata tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor atau pengelola. Aktivitas pariwisata juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar, mulai dari pekerja, pedagang, hingga pelaku usaha kecil yang turut menggerakkan roda perekonomian lokal.
Karena itu, ia berharap aspirasi para pengelola dapat menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan kebijakan. Menurutnya, regulasi yang disusun harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan dapat diterapkan secara adil terhadap seluruh destinasi wisata.
Dalam audiensi tersebut, persoalan pembatasan jam operasional wisata menjadi salah satu hal yang perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi dampak ekonomi masyarakat, keberlangsungan lapangan pekerjaan, norma agama, budaya, serta ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Pembahasan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembatasan aktivitas wisata, tetapi juga mampu merumuskan aturan yang memberikan kepastian bagi pengelola sekaligus menjaga kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengunjung tetap menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Dengan demikian, diperlukan keseimbangan antara kepentingan sosial, norma yang berlaku di masyarakat, dan keberlangsungan sektor pariwisata.
Polemik ini sekaligus menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum dan kewenangan dalam menetapkan jam operasional objek wisata. Regulasi yang tidak disusun melalui kajian menyeluruh berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran serta ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas, mekanisme penerapan yang terukur, serta mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, keputusan resmi mengenai pembatasan jam operasional wisata air panas citiis di Kabupaten Tasikmalaya masih perlu ditunggu. Hasil kajian dan tindak lanjut audiensi Komisi IV DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, norma yang berlaku, maupun keberlangsungan ekonomi pelaku usaha pariwisata.
Pada akhirnya, regulasi yang baik bukan semata-mata membatasi aktivitas, melainkan menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketertiban, dan memastikan sektor pariwisata tetap memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.






