Pagar Alam, IntensNews.id — Proyek pembangunan paving blok di RT 05 RW 03, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak transparan. Temuan awak media pada Kamis (04/12/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut berlangsung tanpa adanya pemasangan plang nama proyek.
Tidak adanya papan informasi membuat publik tidak mengetahui besaran anggaran, sumber anggaran, hingga pelaksana pekerjaan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman” karena tidak sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Padahal, Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 mewajibkan pemasangan papan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, hingga nama kontraktor.
Pantauan IntensNews.id di lapangan menemukan keluhan warga sekitar karena proyek paving blok tersebut berhenti tiba-tiba tanpa penjelasan. Kondisi jalan terlihat belum rampung dan kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai harapan masyarakat.
Ketua RW setempat, Sapron, mengaku tidak mengetahui alasan pekerjaan terhenti.
“Kami tidak tahu kenapa pekerjaan itu tiba-tiba berhenti. Harusnya jelas dan transparan supaya warga bisa memantau,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah kota dan pihak pelaksana mematuhi peraturan yang berlaku. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan kualitas pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek itu wajib. Ini bagian dari keterbukaan dan agar publik tahu anggarannya dari mana dan berapa besarannya,” tambah salah satu warga.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan ketidakteraturan dalam proyek tersebut karena dinilai merugikan negara bila benar dikerjakan asal-asalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai penyebab tidak dipasangnya plang proyek serta penghentian pekerjaan.






