Ribuan Klien Bapas Serentak Lakukan Aksi Sosial: Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

  • Bagikan

Intensnews.id,Jakarta — Kawasan Perkampungan Budaya Betawi di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan aksi bersih-bersih lingkungan, Kamis (26/6). Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, yang menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.

Aksi bersih-bersih ini dilaksanakan serentak oleh Klien Pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.

“Hari ini Klien Bapas dari seluruh Indonesia hadir, bekerja, dan berkontribusi secara sukarela membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, serta terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung,” ujar Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, saat melaunching aksi nasional tersebut di Perkampungan Budaya Betawi.

“Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara, tetapi juga bukti bahwa kami siap menjalankan KUHP baru secara konkret.”

Agus menegaskan bahwa pidana alternatif bertujuan mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat sekaligus memberi manfaat nyata bagi publik.

“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela, tetapi juga bentuk penebusan kesalahan kepada masyarakat atas tindak pidana yang dilakukan,” ungkapnya.

Lanjutan Keberhasilan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

Menteri Agus juga menyampaikan keberhasilan Pemasyarakatan dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), berkat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sejak diberlakukan, jumlah penghuni anak di lapas/rutan turun drastis dari sekitar 7.000 menjadi sekitar 2.000 anak.

“Keberhasilan ini ingin kami ulangi dalam penerapan pidana alternatif bagi pelaku dewasa. Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar mengurangi masalah klasik overcrowding di lapas dan rutan,” tegasnya.

Agus juga menyoroti peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas sebagai arsitek reintegrasi sosial:

“PK tidak hanya membimbing, tetapi juga membangun kembali jembatan antara klien, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.”

Pakar Hukum Dukung Implementasi Kerja Sosial Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, turut hadir dan memberikan apresiasi atas aksi bersih-bersih yang dilakukan secara serentak.

“Saya sangat antusias menyaksikan kegiatan ini. Ini menjadi contoh nyata implementasi pidana kerja sosial di masa mendatang,” ujarnya.

Harkristuti juga menjelaskan bentuk-bentuk pidana kerja sosial lainnya yang tengah disusun, seperti pelayanan di panti jompo, sekolah, lembaga sosial, hingga memberikan motivasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia juga menyampaikan kepada Menteri IMIPAS pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas Pembimbing Kemasyarakatan, yang langsung mendapat respons positif.

Arah Baru Pemasyarakatan Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 diharapkan menjadi momentum kontribusi aktif Klien Pemasyarakatan bagi masyarakat. Aksi sosial ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan hingga implementasi pidana kerja sosial resmi diberlakukan pada 2026.

“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS, siap mendukung penerapan pidana alternatif sejak tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi,” ujar Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Hal ini makin menegaskan motto: Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”

Setelah peluncuran, Menteri Agus turut meninjau langsung aksi bersih-bersih oleh 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta di Perkampungan Budaya Betawi. Mereka membersihkan fasilitas umum, taman, hingga danau. Aksi serupa juga berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan berlakunya KUHP baru, kategori Klien Pemasyarakatan kini bertambah. Tak hanya mencakup narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi, tapi juga mereka yang dikenakan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ini merupakan bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), serta stakeholder lainnya, baik secara langsung maupun daring dari seluruh Indonesia.

 

.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *