Sebagian Aset Banyuasin Belum Dikembalikan, Sekda Sebut Masih Dalam Proses

  • Bagikan

Palembang – Permasalahan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum terinventarisir dengan baik. Pasalnya, sejumlah kendaraan milik Pemkab Banyuasin seratus persen belum dikembalikan.

Sejumlah aset seperti kendaraan baik roda dua maupun roda empat diduga masih digunakan oleh sejumlah mantan pejabat ataupun pegawai dilingkungan Pemkab Banyuasin. Bahkan, permasalahan ini sempat mencuat ke publik.

Sekda banyuasin Erwin Ibrahim ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan adanya aset yang belum dikembalikan oleh para pengguna meskipun sudah tidak menjabat lagi.

“Ada sebagian kecil yang belum dikembalikan seperti ada beberapa kendaraan roda dua, yang belum dikembalikan pejabat pensiun. Sedangkan aset lainnya sudah dikembalikan,” kata dia.

Meski demikian, Erwin juga menyebut bahwa saat ini masih terdapat beberapa aset yang dalam proses pengembalian.

“Dan juga ada beberapa asset lain yang dalam proses pengembalian,” tambahnya.

Ketika disinggung adanya salah satu mobil Toyota Hiace yang digunakan oleh mantan pejabat Banyuasin yang diduga hingga saat ini belum dikembalikan, Erwin menyebut bahwa hal itu sudah dikembalikan

“Sudah dikembalikan,” jelasnya.

Permasalahan ini sebenarnya sudah menjadi sorotan dari penggiat anti korupsi seperti dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA).

Menurut SIRA, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, barang milik daerah didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Seharusnya kalau sudah pensiun ataupun masa jabatan telah habis lebih baik dikembalikan dan jangan sampai nanti diambil paksa oleh aparat penegak hukum,” ujar Dikektur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal ketika dihubungi awak media, Senin 30 Oktober 2023.

Sebagai kontrol sosial, SIRA juga akan memantau proses pengembalian aset milik pemerintah daerah Banyuasin hingga selesai. (Rian)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *