Bireuen, IntensNews.id — Bea Cukai Lhokseumawe kembali mengingatkan para pelaku usaha ritel di Kabupaten Bireuen agar tidak sembarangan menjual produk hasil tembakau. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Vicky Fadian, dalam kegiatan sosialisasi ketentuan cukai rokok yang digelar di Ops Room Kantor Bupati Bireuen, Senin (24/11/2025).
Vicky menjelaskan bahwa pedagang memiliki peran vital sebagai gatekeeper terakhir dalam rantai distribusi sebelum produk rokok sampai ke tangan konsumen. Karena itu, kewaspadaan pedagang sangat dibutuhkan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, cukai bukan sekadar pemasukan negara, namun juga instrumen perlindungan masyarakat.
“Rokok ilegal beredar tanpa pengawasan, kualitasnya tidak terjamin, dan risikonya ditanggung konsumen. Selain itu, negara kehilangan penerimaan yang seharusnya kembali kepada masyarakat,” tegas Vicky.
Sosialisasi ini menyasar pemilik warung, toko kelontong, hingga pedagang ritel. Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal—baik tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, hingga pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Vicky juga menegaskan bahwa menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Cukai.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H., M.M., yang membuka acara, menekankan pentingnya pengawasan bersama karena peredaran rokok ilegal berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan mengurangi potensi penerimaan negara.
Ia berharap para pedagang aktif memeriksa keaslian pita cukai sebelum memasarkan produk rokok kepada konsumen.
Kegiatan sosialisasi ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan Bea Cukai. Vicky menutup dengan menegaskan bahwa penegakan aturan cukai turut menentukan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang kembali ke daerah.
“DBH-CHT digunakan untuk pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semakin bersih peredaran rokok ilegal, semakin besar manfaat kembali ke daerah,” tutupnya.






