Herman Deru Tegas: Angkutan Batubara Wajib Lewat Jalan Khusus, Dilarang Gunakan Jalan Umum

  • Bagikan

PALEMBANG, intensnews.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru kembali menegaskan komitmennya dalam menata angkutan batubara. Ia mengingatkan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat percepatan pembangunan jalan khusus batubara di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/2/2026), yang dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang serta para pemegang IUP.

Menurut Herman Deru, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan masyarakat serta keberlanjutan infrastruktur daerah. Ia menyoroti ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan sebagai pelajaran penting akibat kendaraan over dimension over load (ODOL).

“Sumsel terbuka terhadap investasi, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan sampai fasilitas publik dirusak demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan bahwa hubungan pemerintah dengan perusahaan bersifat business to business (B to B) dan tidak memberikan keuntungan langsung bagi pemerintah daerah. Seluruh kebijakan yang diambil, lanjutnya, semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

Ia meminta seluruh pemegang IUP segera merealisasikan pembangunan jalan hauling serta membuka konektivitas antar wilayah konsesi. Tidak boleh ada perusahaan yang menolak jalur penghubung hanya karena melewati lahan konsesinya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Cik Ujang menyoroti pentingnya disiplin dan pengawasan ketat terhadap kendaraan tambang. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan infrastruktur harus menjadi komitmen bersama seluruh pelaku usaha batubara.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Sumsel Dr. Apriyadi, M.Si., Kepala BBPJN Panji Krisna Wardana, S.T., M.T., serta Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel Andi Asmara.

Melalui langkah tegas ini, Pemprov Sumsel berharap penataan angkutan batubara berjalan efektif sehingga masyarakat dapat menikmati jalan yang aman, nyaman, dan terbebas dari kerusakan akibat kendaraan tambang.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *