Kawal SE Wali Kota, Kasat Pol PP Palembang: Tempat Hiburan Wajib Tutup, Petasan Dilarang Keras Selama Ramadan 1447 H

  • Bagikan

Palembang, intensnews.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.Ip., S.H., M.H., menegaskan pihaknya siap mengawal penuh dua Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya SE Nomor 6 dan SE Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si. Kebijakan ini bertujuan menjamin kekhusyukan umat Islam dalam beribadah serta menjaga ketertiban dan estetika kota.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Wali Kota telah menandatangani SE Nomor 6 dan 7 Tahun 2026. Intinya menciptakan rasa aman dan nyaman. Satpol PP akan bertindak tegas namun tetap humanis,” ujar Dr. Herison.

Larangan Keras Petasan dan Mercon
Melalui SE Nomor 6 Tahun 2026, Pemkot Palembang melarang total aktivitas jual beli dan penggunaan petasan, mercon, hingga meriam bambu. Larangan juga mencakup kembang api dengan efek ledakan yang mengandung mesiu lebih dari 20 gram.

Menurut Herison, langkah ini diambil untuk mencegah gangguan ketertiban umum serta menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadan.
“Siapa pun yang melanggar akan dilakukan tindakan pencegahan dini oleh aparat berwenang. Kami tidak ingin ibadah warga terganggu oleh suara ledakan,” tegasnya.

Tempat Hiburan Wajib Tutup
Sementara itu, SE Nomor 7 Tahun 2026 mengatur operasional usaha selama Ramadan. Tempat hiburan seperti klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat (tradisional maupun modern), spa, dan sauna wajib tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Untuk rumah makan dan kafe, tetap diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat memasang tirai penutup agar tidak terlihat demonstratif serta tidak menyajikan live music.

“Aturan ini berlandaskan Perda Nomor 44 Tahun 2002 dan regulasi kepariwisataan lainnya. Jika membandel, sanksinya bisa berupa penutupan hingga pencabutan izin usaha,” jelas Herison.

Penertiban Banner dan Baliho
Selain pengawasan selama Ramadan, Satpol PP juga melakukan penertiban atribut publikasi seperti banner, baliho, dan spanduk di jalan protokol.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI terkait penataan ruang publik dan estetika kota.

“Tim sudah menyisir sejumlah jalan protokol. Kami ingin suasana Ramadan di Palembang terasa religius sekaligus rapi dan tertata,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Kasat Pol PP mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban bersama.
“Mari kita jaga Palembang bersama. Ramadan adalah waktu menahan diri dan saling menghargai. Setelah H+2 Lebaran, aktivitas bisa kembali normal,” pungkasnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *