Palembang, IntensNews.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 7,10 persen melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025) sore.
Dalam pengumuman tersebut, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963 dan 964/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang juga mengatur Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Herman Deru menjelaskan, besaran UMP dan UMSP tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada 18 Desember 2025. Penetapan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Untuk UMSP Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan sembilan sektor usaha dengan besaran upah berbeda. Di antaranya, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp4.167.115, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp4.147.400, sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin sebesar Rp4.143.870, serta sektor konstruksi sebesar Rp4.130.071.
Gubernur menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah menerima upah di atas UMP, pengusaha dilarang menurunkan besaran gaji yang telah diterima.
“Penetapan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Herman Deru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kebijakan kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2026 dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, meningkatkan daya beli pekerja, serta menjaga iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.






