PALEMBANG, Intensnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara (BUMN) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp90 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga tersangka telah resmi ditahan, sementara penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus dikembangkan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel terhadap tindak pidana ekonomi yang berdampak luas terhadap sektor perbankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.
Para pelaku diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Modus operandi dilakukan dengan menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lain yang diduga tidak benar sebagai syarat pencairan kredit. Setelah dana dicairkan, uang kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu hingga seluruh fasilitas kredit mengalami kemacetan.
Kasus ini mulai diselidiki Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang terdiri dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan 15 tersangka yang terdiri atas oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan dokumen tidak benar.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa:
Dokumen kontrak harga satuan;
Surat pesanan;
Dokumen tagihan;
Berita acara serah terima pekerjaan;
Kuitansi;
Dokumen standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit; serta
Hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H. menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti.
“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menjaga integritas sektor keuangan melalui penegakan hukum yang tegas.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan kepada penuntut umum. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola sektor keuangan yang sehat, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.





