PALEMBANG , IntensNews.id – Persidangan dugaan korupsi di PT Semen Baturaja, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 75 miliar, menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Kamis (22/10/2026).
Adapun tiga orang terdakwa yaitu, M.Jamil (MJ) selaku mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade (DP) selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).
Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Ali Mardiat SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan Dr.Siswo Suyanto Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan secara daring.
Saat memberikan keterangan dipersidangan, Dr Siswo menegaskan, bahwaBUMN itu merupakan bagian dari keuangan negara dan tidak ada pengecualiannya.
”Intinya, kalau kerugian BUMN karena akibat dugaan perbuatan melawan hukum, maka kerugian itu masuk dalam kerugian negara,” tegas Siswo.
Siswo menegaskan, bahwa kerugian negara itu harus nyata dan pasti.
”Untuk piutang operasional BUMN, akan masuk sebagai piutang BUMN. Namun, ketika piutang BUMN itu macet, maka piutang itu akan menjadi piutang negara. Dan piutang macet akibat perbuatan melawan hukum tidak boleh dihapus sampai kapan pun,” tegas Siswo.
Siswo memaparkan secara sederhana, kalau piutang akibat perbuatan pidana, tentu tidak harus ke Kemenkeu.
”Intinya, jika piutang itu akibat perbuatan pidana, tidak bisa diselesaikan secara perdata atau disebut wan prestasi. Jadi, kalau karena pidana ya pidana, kalau perdata ya perdata,” sambung Siswo.
Siswo mngungkap, dirinya bukanlah ahli hukum, namun kita harus cermati kasus yang terjadi, ini masalahnya apa?.
Tentunya, harus dibedakan perbuatan sebagai substansi dan penyelesaian dengan cara administrasi.
”Artinya, kalau ada kerugian negara tidak tertagih tentu terjadi sesuatu. Kalau tidak terjadi perbuatan melawan hukum, tentu kasusnya tidak akan sampai ke persidangan,” ungkap Siswo.
Sementara Sukroni selaku Ahli dari BPKP, yang dihadirkan oleh terdakwa M Jamil dan Dede Parasade menyoroti terkait penerbitan surat tugas.
”Ekspose itu merupakan hal yang wajib bagi kami (auditor). Seharusnya, jika kriteria tidak terpenuhi, maka surat tugas seharusnya tidak diterbitkan,” ujar Sukroni.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan seorang ahli yaitu A Tukirin dari BPKP menegaskan, jika ada penyimpangan pendistribusian semen dari tahun 2018-2020.
Menurut Tukirin, nilai kerugian negara akibat penyimpangan pendistribusian semen itu nyata sekali, apalagi perusahaan PT Semen Baturaja menyatakan ada beban.
”PT Semen Baturaja menyatakan, ada beban perusahaan pada laporannya. Adapun kerugian negara yang timbul Rp75,5 miliar per tanggal 31 Desember 2022,” tegas Tukirin.
Menurut Tukirin, prosedur identifikasi hipotesis penyimpangan pendistribusian yang terjadi.
“Termasuk kami pelajari resume hasil penyidikan penyidik Kejati Sumsel. Lalu kumpulkan data, analisi, audit, evaluasi bukti, serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait,” terang Tukirin.
Tukirin mengaku, ada 50 jenis dokumen yang dikumpulkan dan dianalisa, serta melakukan klarifikasi kepada 28 orang baik dari karyawan PT Semen Baturaja maupun karyawan PT KMM.
”Yang jelas, penunjukan PT KMM sebagai distributor semen itu tanpa ada penilaian. Dan PT Semen Baturaja tidak lakukan evaluasi pencapaian kinerja PTKMM, dalam menjalankan tugas sebagai distributor,” tutur Tukirin.
Menurut Tukirin, semestinya pertimbangan untuk jadi distributor harus melalui tim penilai yang survei serta hasil survei di lapangan.
”Kemudian, ada juga jaminan dari Jamkrindo dan Askrindo yang tidak dicairkan oleh PT Semen Baturaja. Jadi dari hasil audit, perhitungan kerugian negara sudah terjadi sejak penandatanganan kontrak antara PT Semen Baturaja dan PT KMM hingga 2022,” tegas Tukirin.
Tukirin juga menegaskan, pihaknya memiliki dasar dan kewenangan audit kerugian negara, serta melakukan audit berdasarkan standar yang ditetapkan.
Bahkan, kata Tukirin, empat kriteria audit berdasarkan peraturan Deputi Investigasi BPK, yakni kebijakan pengawasan, SID, Administratif dan Substantif.
”Setelah semua audit dilakukan diketahui, hasilnya ada penyimpangan di perkara dugaan korupsi Penyaluran Semen di PT Semen Baturaja kepada PT KMM,” tambah Tukirin.
Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan .






