Ayuk Kandung Korban Pembegalan : Pelaku DPO Segera Ditangkap Dan Para Pelaku Dihukum Seberat – Beratnya

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id  – Perkara pembegalan yang dialami almarhum Adinda Dhea Fuji Lestari (21) yang terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, terus bergulir.

Kuasa Hukum korban Dhea dari Kantor Hukum Dr Conie Pania Putri SH MH pada hari ini mendatangi Polrestabes Palembang untuk menemui penyidik Satreskrim Unit Ranmor guna berkoordinasi.

“Iya kita sudah menemui Kanit, Kasubnit, dan penyidik untuk berkoordinasi dengan baik atas Perkara pembegalan yang dialami klien kami almarhum Adinda Dhea,” ujarnya saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Rabu (21/10/2026) sore.

Conie menjelaskan bahwa, seperti diketahui salah satu pelaku telah ditahan di Polrestabes Palembang dan setelah berkoordinasi tadi ada satu lagi yang harus dilengkapi yaitu keterangan dari dokter forensik, yang akan segera dilakukan besok. Setelah itu, penyidik akan kembali mengantarkan atau mengembalikan kelengkapan berkas kepada Jaksa,” katanya.

Dalam hal ini, Conie juga memberikan apresiasi kerja dari Unit Ranmor dengan cepat. Salah satunya tersangka telah ditahan dan juga telah menerapkan Pasal tepat kalau menurut kami.

“Pasal 479 ayat 4 yakni pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Menurut kami pasal yang diberikan penyidik sudah tepat,” tegas Conie.

Lanjutnya, Tinggal sekarang bagaimana kita meminta kepada penyidik dimana dari pelaku tersebut ada dua orang, dimana satunya masih DPO. “Jadi, kita berharap kepada penyidik segera menemukan DPO dan menangkapnya,” tutur Conie.

Lebih jauh katanya, melihat rekonstruksi perkara yang dilakukan penyidik beberapa hari lalu dimana ada 10 adegan kami melihat sudah sesuai dengan fakta yang terjadi dan sesuai pasal sudah tepat.

Setelah P21 kita akan berkoordinasi juga dengan jaksa supaya jaksa juga tetap membuat tuntutan atau dakwaannya degan Pasal 479 ayat 4.

“Kita ketahui pelaku residivis sudah belasan kali beraksi dan baru keluar dari penjara, harapan kami pelaku dihukum dengan berat dan ini akan kita ikuti kawal sampai persidangan, karena pelaku ini sangat membahayakan. Kita tahu kota Palembang ini kejahatan banyak sekali, sehingga kita harus mengurangi kejahatan ini dengan menghukum pelaku dengan seberat – beratnya,” tutupnya.

Sementara itu, ditempat sama Ayuk kandung korban, Ayu Agustini berharap agar pelaku DPO agar segera ditangkap dan mereka dihukum dengan seberat – beratnya. “Harapan saya semoga pelaku DPO segera ditangkap, dan pelaku yang sudah ditangkap dihukum dengan seberat – beratnya,” tandasnya.

Teddy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *