PALEMBANG, IntensNews.id – Belum 1X24 jam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Iwan Tewok, Kamis (22/10/2026) siang.
Dua orang tersangka yang ditangkap, RZ alias Ozak (29) warga Jalan Suka Indah, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan RD (27) warga Babat, RT 009, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan para tersangka terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Harapan, Lorong Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang, dengan korban M Kurniawan (30) warga Jalan M Yusuf Zen, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kronologi kejadian diawali korban yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Harapan, lalu memarkirkan motornya dalam posisi terkunci stang kemudian pergi. Dan setelah 2 jam kemudian saat korban hendak pulang dari kegiatannya di TKP, melihat motornya sudah tidak ada lagi Honda Beat nopol BG 3976 AEY warna Hijau.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp23.400.000,- dan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya ungkap kasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
“Iya sudah diamankan dua orang, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Jumat (23/10/2026) siang.
Lanjutnya, untuk barang bukti (BB) telah diamankan yakni satu unit Sepeda Motor Beat 2025 warna hijau BG-3976- AEY No.Rangka:MH1JMF210SK408498 Dan No.Mesin:JMF2E-1407514.(Motor korban), satu unit Sepeda Motor Beat Biru Hitam (Alat yang digunakan), satu buah celana Pendek bewarna biru, satu buah topi bewarna Hitam, satu buah Sandal bewarna Coklat.
“Untuk Perkara tersebut dua tersangka akan diterapkan dengan Pasal 477 KUHP,” tandasnya.
Teddy






