PALEMBANG, IntensNews.id – Sidang perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Tuti Apriyani kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum korban mempertanyakan tidak ditahannya terdakwa, meskipun perkara itu dikaitkan dengan kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang. Terdakwa Tuti Apriyani mengikuti persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.
Usai persidangan, Hendri Ferdy selaku tim kuasa hukum korban menyampaikan keberatan atas kondisi terdakwa yang tidak ditahan. Menurutnya, nilai kerugian yang dialami kliennya menjadi salah satu alasan pihak korban mempertanyakan keputusan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum korban merasa keberatan atas sidang hari ini, karena terdakwa hari ini tidak dilakukan penahanan. Padahal kerugian korban cukup besar, yaitu sebesar Rp7 miliar,” ujar Hendri.
Ia berharap proses persidangan berlangsung secara adil dan transparan sehingga seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.
“Kami merasa melukai rasa keadilan dari klien kami. Kami harapkan ke depannya majelis hakim bisa bersikap lebih adil dan transparan dalam persidangan ini, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Terkait alasan terdakwa tidak ditahan, Hendri mengaku belum mengetahui pertimbangan yang mendasarinya. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak pengadilan yang berwenang memberikan penjelasan.
“Kalau hari ini tidak dilakukan penahanan, kami tidak tahu alasannya apa. Makanya kami juga bertanya-tanya kenapa tidak ditahan, padahal kerugian klien kami cukup besar,” ungkapnya.
Selain persoalan penahanan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses pengambilalihan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Palembang yang disebut bernilai sekitar Rp49 miliar.
Berdasarkan keterangan pihak korban, terdakwa diduga menawarkan kerja sama proyek tersebut dengan melibatkan anak korban, M. Alnando, yang kemudian disebut ditempatkan sebagai Wakil Direktur PT Kartika Ekayasa.
Namun, pihak korban menduga akta perubahan perusahaan yang digunakan dalam proses tersebut bermasalah dan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Ibu korban menjelaskan, pihaknya awalnya menerima tawaran untuk mengambil alih proyek tersebut. Dalam prosesnya, mereka menyerahkan uang sekitar Rp9,5 miliar yang disebut sebagai kompensasi atas biaya yang diklaim telah dikeluarkan pihak terdakwa.
“Awalnya mengajak join proyek yang nilainya Rp49 miliar. Itulah proyek di Kota Palembang. Terdakwa memasukkan anak saya menjadi Wakil Direktur di PT Kartika Ekayasa. Tapi ternyata akta itu hanya akta palsu,” ujar ibu korban.
Menurut pihak korban, penyerahan uang tersebut bukan dimaksudkan sebagai investasi, melainkan sebagai kompensasi dalam proses pengambilalihan proyek.
“Ini adalah takeover proyek. Jadi pengembalian kompensasi yang sudah keluar menurut mereka, uang itu sudah dikeluarkan. Rp9,5 miliar itu kami kembalikan untuk kompensasi uang yang sudah mereka keluarkan,” jelasnya.
Korban Pertanyakan Dokumen Perusahaan
Pihak korban mengaku belakangan mengetahui bahwa pekerjaan proyek yang menjadi objek kerja sama tersebut diduga belum dilaksanakan secara signifikan oleh pihak terdakwa.
“Padahal proyek itu belum satu persen pun, belum sedikit pun dikerjakan sama mereka,” kata korban.
Selain itu, korban mempertanyakan dokumen perusahaan yang digunakan dalam proses pengambilalihan proyek. Mereka menduga terdapat persoalan pada akta notaris dan menyebut tidak menemukan dokumen pendukung berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dokumen perubahan perusahaan sebagaimana yang mereka harapkan.
“Tidak ada RUPS-nya, tidak ada akta perubahannya. Seperti itu kira-kira,” ujarnya.
Korban mengaku baru mengenal terdakwa ketika proses kerja sama proyek tersebut berlangsung. Ia menyebut terdakwa diketahui bergerak di bidang kontraktor, tetapi tidak menyangka dokumen yang digunakan dalam kerja sama itu diduga bermasalah.
Atas perkara tersebut, pihak korban berharap persidangan dapat mengungkap secara terang duduk perkara, termasuk keabsahan dokumen perusahaan, proses pengambilalihan proyek, serta aliran dana yang dipersoalkan.
Korban juga meminta agar persoalan penahanan terdakwa mendapat perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami merasa terjadi ketidakadilan di sini. Kerugian kami tidak sedikit, sementara dia bebas, sedangkan kami kerugiannya Rp7 miliar,” ungkap korban.
Perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat ini selanjutnya akan diproses sesuai tahapan persidangan. Pembuktian atas dakwaan, keabsahan dokumen, serta pertanggungjawaban pidana terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Adapun nilai kerugian sekitar Rp7 miliar yang disampaikan dalam perkara ini merupakan klaim pihak korban. Sementara itu, pihak korban juga menyebut adanya penyerahan uang sekitar Rp9,5 miliar dalam proses pengambilalihan proyek. Kedua angka tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam persidangan agar duduk perkara dan perhitungan kerugian dapat dipahami secara utuh.






